Tugas Pokok & Fungsi

Landasan operasional Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.

Ilustrasi Tugas Pokok

Tugas Pokok

Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 79 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  4. Pembinaan administrasi dan kepegawaian pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
  5. Pengkoordinasian, penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.