Alur Permohonan Informasi
Ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Infografis Alur Permohonan
1
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke Kantor PPID.
2
Melengkapi persyaratan identitas (KTP untuk perorangan, Akta Pendirian untuk Badan Hukum, dll).
3
Petugas PPID menerima dan memverifikasi permohonan.
4
Jika permohonan lengkap, petugas mencatat dalam register permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
5
PPID melakukan proses klasifikasi informasi dan berkoordinasi dengan unit terkait.
6
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
7
Apabila permohonan ditolak, PPID harus memberikan alasan penolakan dan mekanisme keberatan.