Permen ESDM No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2012 ini mengatur tentang pelaksanaan Manajemen Energi di Indonesia sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien. Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melaksanakan Manajemen Energi, yang meliputi penunjukan Manajer Energi, penyusunan program Konservasi Energi, pelaksanaan Audit Energi secara berkala, pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi, dan pelaporan setiap tahun. Bagi pengguna energi di bawah batas tersebut, didorong untuk melaksanakan Manajemen Energi dan/atau penghematan energi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pelaksanaan Manajemen Energi, serta tugas Manajer Energi.

Peraturan ini juga secara rinci mengatur pelaksanaan penghematan energi pada sistem tata udara, sistem tata cahaya, peralatan pendukung, proses produksi, dan peralatan pemanfaat energi utama. Selain itu, ditetapkan pula ketentuan Insentif bagi pengguna energi yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi dan Disinsentif bagi yang tidak melaksanakannya. Disinsentif dapat berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda, dan/atau pengurangan pasokan energi. Lampiran Peraturan Menteri ini juga memuat format pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi untuk sektor industri dan gedung komersial.