Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua bertujuan mengoptimalkan produksi Minyak Bumi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi Sumur Tua, dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitarnya. Peraturan ini mendefinisikan Sumur Tua sebagai sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah diproduksikan, dan terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama serta tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor. Kontraktor memiliki kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua yang masih memiliki kandungan Minyak Bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis. Namun, jika Kontraktor tidak melaksanakannya, Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Proses pengusahaan ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi antara Kontraktor dengan KUD atau BUMD.

Prosedur untuk Memproduksi Minyak Bumi dimulai dengan pengajuan permohonan oleh KUD atau BUMD kepada Kontraktor, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana, disertai dokumen administratif dan teknis, yang didasarkan atas rekomendasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi. Kontraktor mengevaluasi permohonan tersebut dan, jika memenuhi syarat, menyampaikannya kepada Badan Pelaksana, yang kemudian akan meneruskannya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan. Apabila disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri akan memberikan persetujuan kepada Kontraktor melalui Badan Pelaksana, dan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja. Kontraktor dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi yang diketahui oleh Badan Pelaksana, dengan jangka waktu maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang. KUD atau BUMD wajib menyerahkan seluruh hasil produksi Minyak Bumi kepada Kontraktor dan akan menerima imbalan jasa yang ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yang merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal, Badan Pelaksana, serta Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat, dan sanksi pembatalan perjanjian bagi KUD atau BUMD yang tidak menyerahkan seluruh produksi Minyak Bumi.